- Warta Ekonomi,quickq官网信息 Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara atas terdakwa Ratna Sarumpaet. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Berharap Bebas, Bisakah?
Jaksa juga meminta majelis hakim yang memeriksa untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana atas perbuatannya yang telah menyiarkan berita bohong.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6/2019) nanti.
顶: 63踩: 528
Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-05-23 05:12:10
相关文章
- Bukan 5, Kurator Protes 2 Lukisan Yos Suprapto: Jika Tetap Dipajang Merusak Tema!
- Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
- Tradisi Duel Banteng Matador Spanyol di tengah Pro Kontra
- Lindungi Perusahaan China, Beijing Kecam Sanksi Uni Eropa ke Rusia
- KPK Absen di Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Jangan Berlarut
- Tradisi Duel Banteng Matador Spanyol di tengah Pro Kontra
- Kejagung Bakal Garap Rini, Dalang Jiwasraya?
- Cerita Wartawan Senior: SIM Dibajak, Rekening Bank Dibobol
- Efek Samping Operasi Kanker Sarkoma Seperti yang Dialami Alice Norin
- 丹麦艺术类大学你知道哪几所?
评论专区